Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Prosedur Menjadi Anggota Waterport


Berikut ini adalah syarat dan prosedur pendaftaran anggota Waterport.

1. Calon anggota berdomisili di Kota Banda Aceh.
2. Membawa pas foto warna 4x6 sebanyak 2 lembar.
3. Memperlihatkan KTP / tanda pengenal lainnya.
4. Mengisi Surat Perjanjian Anggota Warung Internet Portable (Waterport).
5. Membayar biaya keanggotaan yang rinciannya sebagai berikut:

-          Uang Pendaftaran
o   Kartu Anggota + Kartu Point : Rp 4.000
o   Materai 3000 2 lembar: Rp.6.000

Total = Rp. 10.000

Biaya diatas hanya sekali seumur hidup, dan selanjutnya hanya dikenakan biaya sewa modem per paketnya.

Jika anda sudah melakukan prosedur di atas, maka anda akan mendapatkan kartu anggota dan kartu point Waterport. Kartu anggota akan anda butuhkan setiap kali melakukan peminjaman modem, sedangkan kartu point digunakan untuk mengumpulkan point-point yang akan anda peroleh pada saat peminjaman untuk mendapatkan bonus internet gratis dari Waterport.

Surat Perjanjian Anggota Waterport bisa anda dapatkan di Sekretariat Waterport atau download disini. Pengisian surat tersebut harus dilakukan di Sekretariat Waterport. Dan pendaftaran via online tidak akan dilayani.